SENGKARUT BPJS

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan Sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Baca lebih lanjut

AKANKAH KETAHANAN PANGAN BISA TERWUJUD?

Pada 16 Oktober yang lalu, seluruh Negara yang ada di dunia disibukkan dengan sebuah momen besar dalam bidang pertanian yaitu adanya peringatan Hari Pangan sedunia. Adapun tema besar dalam peringatan hari pangan internasional tahun ini adalah “Food Prices From Crisis To Stability” sedangkan di Indonesia tema besar dalam peringatan hari pangan tingkat nasional adalah “Menjaga Stabilitas Harga dan Akses Pangan Menuju Ketahanan Pangan Nasional”. Baca lebih lanjut

ISLAM YES, ISLAMOPHOBIA NO !

Buletin FKM, Jumat, 15 april 2011

Mulai Hari Senin kemarin, 11 April 2011 telah berlaku sebuah undang – undang baru di Perancis. Negeri dengan jumlah muslim terbesar di Eropa ini akan membuat aturan tentang larangan pemakaian burqa dan berbagai penutup wajah lain di tempat-tempat umum. Meski memicu perdebatan tentang kebebasan beragama, UU tersebut tetap akan diberlakukan. UU tersebut menetapkan wanita yang melanggar hukum akan dikenakan denda USD 210 dan akan diberikan penyuluhan untuk mengingatkan mereka nilai-nilai republik dari kelas sekuler dan kesetaraan gender. (www.abigmessage.com). Pelarangan burqa ini juga berlaku di Jerman, Inggris dan Spanyol. Baca lebih lanjut

KORUPSI ATAU PENJAJAHAN, YANG MANA YANG LEBIH BER BAHAYA ?

Buletin Jum’at FKM

Jum’at, 17 Desember 201

 

Pemberitaan tentang euphoria pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi topic utama dalam berbagai pembicaraan, baik di media maupun di forum-forum ilmiah kampus sampai masyarakat umum di jalan dan di warung-warung kopi. Belum habis kasus Century, muncul kasus mafia pajak dan mafia hukum, kasus suap oleh Anggodo, Artalhyta Suryani, hingga kasus Gayus Tambunan. Baca lebih lanjut

Negara Islam Mendiskriminasi Non Muslim?

­(Telaah Fakta Hukum 3 Ideologi di Dunia dalam Mengatur Agama)


Oleh: Ustadz Umar Sulaiman

Jika Negara Indonesia menjadi Negara Islam maka akan terjadi disk riminasi terhadap agama tertentu, karena di Indonesia tidak hanya agama Islam saja yang eksis tetapi ada berbagai agama yang berbeda. Konsep Negara Islam tidak cocok diterapkan di negeri ini yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan golongan. Buktinya pemberontakan NII (Negara Islam Indonesia) tidak diterima masyarakat Indonesia secara luas dan tidak berhasil menggulingkan kekuasaan yang sah menurut konstitusi. Konsep yang cocok dan menaungi seluruh agama dan melindunginya adalah konsep yang  memberikan kebebasan kepada setiap pemeluk agama agar menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana dalam pasal 29 UUD 1945. Baca lebih lanjut