Jum’at, 8 Oktober 2010
Dunia penegakan hukum kembali digegerkan oleh beberapa perkara sepele yang menjadi blow up opini media massa. Sebagaimana yang terjadi di situbondo, gara-gara dituduh mencuri buah asem, satu keluarga miskin terpaksa mendekam di dalam jeruji besi Rumah Tahanan Situbondo dan pada 16 September 2010 mereka mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Keempat terdakwa yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas pencurian 6 kg buah asem itu langsung duduk dikursi pesakitan. Mereka adalah Kamsu alias P.Nurhani (75) dan Sahiya (65) Suryadi (35) dan istrinya bernama Maryati (28) keeempatnya merupakan warga asal Dusun Dempas Desa Jatisari Kecamatan Arjasa dan satu keluarga itu memiliki hubungan keluarga yakni Bapak, Ibu anak dan menantu. Baca lebih lanjut